Wajib Tau! Ternyata Ini Prioritas Guru Honorer pada PPPK 2023
Apakah Anda seorang guru honorer yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
PPPK adalah salah satu bentuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan perjanjian kerja tertentu.
#kualifikasi PPPK 2023, #guru honorer, PPPK 2023, #prioritas guru honorer, #seleksi PPPK 2023, #persyaratan PPPK 2023, #Kemendikbudristek, #BKN, #kuota PPPK 2023, #persiapan seleksi PPPK, #informasi terbaru PPPK
Jika ya, maka Anda harus mengetahui prioritas guru honorer pada PPPK 2023 yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sumber gambar: lifestyle.okezone.com |
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, namun tidak memiliki jaminan kepegawaian seumur hidup.
PPPK juga dapat diberhentikan jika tidak memenuhi kinerja atau kompetensi yang ditetapkan.
Salah satu syarat untuk menjadi PPPK adalah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu syarat untuk menjadi PPPK adalah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dan keterampilan calon PPPK sesuai dengan bidang tugasnya.
Namun, tidak semua guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK. Ada beberapa prioritas yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek untuk menentukan siapa saja yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2023. Berikut prioritas guru honorer pada PPPK 2023:
Jumlah kuota PPPK 2023 untuk guru honorer masih belum diketahui secara pasti. Namun, Kemendikbudristek berencana untuk mengangkat sekitar 1 juta guru honorer menjadi PPPK dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Namun, tidak semua guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK. Ada beberapa prioritas yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek untuk menentukan siapa saja yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2023. Berikut prioritas guru honorer pada PPPK 2023:
- Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 1 Januari 2021 dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru honorer yang terdaftar dalam Dapodik per 1 Januari 2021 dan tidak memiliki NUPTK, tetapi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ijazah sesuai dengan kualifikasi akademik minimal.
- Guru honorer yang terdaftar dalam Dapodik per 1 Januari 2021 dan tidak memiliki NUPTK maupun NIK, tetapi memiliki ijazah sesuai dengan kualifikasi akademik minimal.
- Guru honorer yang tidak terdaftar dalam Dapodik per 1 Januari 2021, tetapi memiliki NUPTK, NIK, dan ijazah sesuai dengan kualifikasi akademik minimal.
Jumlah kuota PPPK 2023 untuk guru honorer masih belum diketahui secara pasti. Namun, Kemendikbudristek berencana untuk mengangkat sekitar 1 juta guru honorer menjadi PPPK dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan guru di berbagai daerah, terutama di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Bagi Anda yang ingin menjadi PPPK 2023, sebaiknya Anda mempersiapkan diri sejak dini. Anda harus memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan administrasi dan akademik yang ditetapkan.
Bagi Anda yang ingin menjadi PPPK 2023, sebaiknya Anda mempersiapkan diri sejak dini. Anda harus memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan administrasi dan akademik yang ditetapkan.
Anda juga harus belajar dan berlatih untuk menghadapi seleksi kompetensi dasar dan bidang yang akan diujikan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menjadi PPPK 2023. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru dari Kemendikbudristek dan BKN mengenai seleksi PPPK 2023. Semoga sukses!
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menjadi PPPK 2023. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru dari Kemendikbudristek dan BKN mengenai seleksi PPPK 2023. Semoga sukses!
#kualifikasi PPPK 2023, #guru honorer, PPPK 2023, #prioritas guru honorer, #seleksi PPPK 2023, #persyaratan PPPK 2023, #Kemendikbudristek, #BKN, #kuota PPPK 2023, #persiapan seleksi PPPK, #informasi terbaru PPPK