Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Perbedaan ASN dan PNS

Berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa ASN adalah profesi bagi seseorang yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seseorang yang menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pada pelaksanaannya bekerja di instansi pemerintah.
Sumber gambar: bkd.sultengprov.go.id
Jadi, dapat disimpulkan bahwa ASN mencakup seluruh pegawai yang pada pelaksanaannya bekerja untuk pemerintah baik itu yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK. 

Sedangkan, PNS adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah yang mempunyai status sebagai pegawai tetap.

Seorang yang menjabat sebagai PNS dapat dikatakan dengan jelas bahwa dia termasuk ASN, sedangkan apabila dia ASN belum tentu dia menjabat sebagai PNS karena bisa saja dia adalah seorang PPPK.


Peran, Tugas, dan Fungsi

Perbedaan antara aparatur sipil negara (ASN) dan PNS juga dapat dilihat dari peran, tugas, dan fungsi mereka. Secara umum, pegawai yang termasuk dalam kategori ASN memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan publik, penyedia pelayanan publik, serta pemersatu dan pengikat bangsa. 

Sebagai seorang ASN, sikap profesionalisme yang tinggi, kebebasan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan hal yang wajib.

Berikut adalah tugas-tugas seorang ASN:
  1. Melaksanakan kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional.
  3. Menguatkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, peran seorang ASN meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.


Hak dan Kewajiban ASN

Menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, PNS dan PPPK memiliki hak-hak sebagai berikut:

Hak-hak PNS meliputi:
  1. Menerima gaji setiap bulan, tunjangan, dan fasilitas yang memadai.
  2. Mendapatkan cuti.
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
  4. Memperoleh perlindungan.
  5. Mengembangkan kompetensi.
Sementara itu, hak-hak PPPK meliputi:
  1. Menerima gaji dan tunjangan.
  2. Mendapatkan cuti.
  3. Perlindungan.
  4. Mengembangkan kompetensi.
Pengembangan kompetensi merupakan hak yang diperoleh oleh PNS dan PPPK. Namun, sebagai seorang PNS dan PPPK, juga diharapkan untuk secara aktif mengembangkan kompetensi secara mandiri.

Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan mengikuti program pengembangan kompetensi yang disediakan oleh instansi pemerintah atau swasta.

Sementara itu, kewajiban seorang ASN meliputi:
  1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah.
  4. Mematuhi perundang-undangan.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan.
  6. Memiliki integritas dan menjadi contoh dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada semua orang, baik di dalam maupun di luar lingkungan dinas.
  7. Menjaga kerahasiaan jabatan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Itulah perbedaan aparatur sipil negara dengan PNS yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini dapat meningkatkan pemahaman Anda.

Sumber: wartaguru.id