Perhatian, Warga yang Belum Divaksin Tak Bakal Dapat Bansos!
Dikutip dari finance.detik.com bahwa warga di Kabupaten Bogor yang belum divaksin COVID-19 dilarang untuk menerima bantuan sosial (bansos).
Sumber gambar: finance.detik.com |
Adapun bunyi keputusan Instruksi Bupati yang diteken per 29 Oktober itu adalah "Bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19, maka ditunda jaminan sosial dan bantuan sosialnya".
Seluruh camat diminta untuk melakukan sosialisasi dan memberikan informasi terkait sanksi yang akan dikenakan kepada warga penerima jaminan sosial dan bantuan sosial, apabila belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat 4.
Untuk diketahui bahwa selain menunda jaminan sosial dan bansos bagi warga yang belum divaksin, instruksi yang telah tetapkan tersebut juga mengatur terhadap sanksi berupa penghentian jaminan sosial dan bansos bagi warga yang menolak vaksinasi COVID-19.
Namun, bagi warga yang tidak divaksinasi karena alasan medis, sanksi tersebut dikecualikan seperti sakit dan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, tapi harus membuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas, klinik, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lain.
Sumber: finance.detik.com