PPPK Guru Tahap 3 Dimulai Bulan Ini. Berikut Kriteria, Ketentuan Daftar dan 3 Kategori Passing Grade
Bantuguru.id - Kali ini admin akan berbagi terkait kriteria pelamar PPPK Guru tahap 3, dan juga penjelasan lengkap terkait ketentuan pendaftaran hingga dengan penjelasan passing grade-nya.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 akan berakhir pada tahap Pengumuman Pasca-Masa Sanggah pada tanggal 31 Desember 2021.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 akan berakhir pada tahap Pengumuman Pasca-Masa Sanggah pada tanggal 31 Desember 2021.
Sebagai catatan pengetahuan bagi sobat semua bahwa peserta yang telah mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021, mesti menunggu jawaban sanggah pada tanggal 24-30 Desember 2021.
Baca juga: 10 Dokumen Penting Pemberkasan NIP PPPK
Setelah itu baru kita mengetahui jawaban dari panitia pelaksana dapat menerima sanggah atau menolak sanggah yang telah kita ajukan.
Jadwal yang telah ditentukan adalah berdasarkan pada Penyesuaian Jadwal Pengumuman Proses Sanggah dan Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021.
Untuk sobat ketahui semua bahwa proses rekruitmen PPPK Guru dilakukan tiga kali dan setiap peserta memiliki kesempatan untuk mencoba sebanyak tiga kali. Kalau tidak lulus pada tahap pertama, masih ada kesempatan pada tahap kedua dan tahap ketiga.
Walapun panitia seleksi PPPK Guru Tahap 3 belum mengumumkan tanggal pelaksanaannya, namun peserta dapat mempersiapkan diri sejak dini agar lebih siap ketika pengumuman telah dikeluarkan.
Setelah itu baru kita mengetahui jawaban dari panitia pelaksana dapat menerima sanggah atau menolak sanggah yang telah kita ajukan.
Jadwal yang telah ditentukan adalah berdasarkan pada Penyesuaian Jadwal Pengumuman Proses Sanggah dan Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021.
Untuk sobat ketahui semua bahwa proses rekruitmen PPPK Guru dilakukan tiga kali dan setiap peserta memiliki kesempatan untuk mencoba sebanyak tiga kali. Kalau tidak lulus pada tahap pertama, masih ada kesempatan pada tahap kedua dan tahap ketiga.
Walapun panitia seleksi PPPK Guru Tahap 3 belum mengumumkan tanggal pelaksanaannya, namun peserta dapat mempersiapkan diri sejak dini agar lebih siap ketika pengumuman telah dikeluarkan.
Baca juga: Kumpulan Contoh Soal PPPK 2021 Lengkap dengan Kisi-Kisi dan Pembahasan
Banyak yang bertanya, apa saja ya syarat-syarat bagi peserta Tahap 2 yang tidak lolos dan ingin mengikuti seleksi pada Tahap 3?
Baca dengan seksama informasi berikut ini.
Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3
Untuk dicatat bahwa seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 ini diperuntukkan kepada peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Tahap 2.
Sebagaimana Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut ini adalah kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan tahap 2;
2. Peserta adalah merupakan guru non-ASN yang terdaftar di dalam Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan tahap 2;
3. Peserta adalah merupakan guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan tahap 2;
Banyak yang bertanya, apa saja ya syarat-syarat bagi peserta Tahap 2 yang tidak lolos dan ingin mengikuti seleksi pada Tahap 3?
Baca dengan seksama informasi berikut ini.
Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3
Untuk dicatat bahwa seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 ini diperuntukkan kepada peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Tahap 2.
Sebagaimana Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut ini adalah kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan tahap 2;
2. Peserta adalah merupakan guru non-ASN yang terdaftar di dalam Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan tahap 2;
3. Peserta adalah merupakan guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan tahap 2;
4. Peserta adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi pada tahap 2.
Bagi para peserta yang dinyatakan tidak lolos Tahap 1 dan tahap 2 dapat melakukan pendaftaran ulang pemilihan formasi pada Tahap 3 melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasi bagi peserta.
Untuk pemilihan formasi yang dapat dapat dipilih adalah seluruh formasi yang masih tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi para peserta yang dinyatakan tidak lolos Tahap 1 dan tahap 2 dapat melakukan pendaftaran ulang pemilihan formasi pada Tahap 3 melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasi bagi peserta.
Untuk pemilihan formasi yang dapat dapat dipilih adalah seluruh formasi yang masih tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Dampak Perubahan Kurikulum Baru Pada Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru
Namun demikian, peserta diwajibkan untuk tetap memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki oleh peserta.
Untuk diketahui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Terkait dengan nilai ambang batas sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.
- Kategori 1
Untuk seluruh peserta yang melamar diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik.
Untuk peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
- Kategori 2
Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.
Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)
Wawancara: 20 (maksimal 40)
- Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat DISINI
Demikian informasi yang dapat adimn bagikan terkait berita PPPK Tahap 3, serta Kriteria, Ketentuan Daftar dan 3 Kategori Passing Grade. Semoga informasi ini bermanfaat untuk sobat guru semua.
Namun demikian, peserta diwajibkan untuk tetap memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki oleh peserta.
Untuk diketahui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Terkait dengan nilai ambang batas sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.
- Kategori 1
Untuk seluruh peserta yang melamar diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik.
Untuk peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
- Kategori 2
Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.
Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)
Wawancara: 20 (maksimal 40)
- Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat DISINI
Demikian informasi yang dapat adimn bagikan terkait berita PPPK Tahap 3, serta Kriteria, Ketentuan Daftar dan 3 Kategori Passing Grade. Semoga informasi ini bermanfaat untuk sobat guru semua.
Note: Silahkan bergabung di Grup Bantu Guru untuk mendapatkan informasi-informasi terkini terkait dunia pendidikan seperti perangkat ajar guru dan siswa, info PPPK & CPNS, beasiswa dan pelatihan guru, berita pendidikan, dan info penting lainnya. Terima kasih
Grup Telagram klik DISINI
Fanspage klik DISINI