Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Dampak Perubahan Kurikulum Baru Pada Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru

Sebelum kita membicarakan terkait tunjangan  sertifikasi dan tamsil guru dengan adanya kurikulum baru 2022, kita perlu mengetahui terlebih dahulu struktur dari kurikulum baru tersebut.

Begini Dampak Kurikulum Baru Pada Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru
Sumber gambar: medialampung.co.id
Ketika jam pelajaran dikurangi, misalnya pada kurikulum 2013 masalah per minggu adalah 3 JP, pada kurikulum baru diubah menjadi 2 JP. Juga merubah bahasa Indonesia dari 4 JP menjadi 3 JP, matematika dari 4 JP menjadi 3 JP, Bahasa Inggris, Seni Budaya 2 JP dan lain-lain. Perubahan jam pelajaran ini untuk sekolah jenjang SMA.

Baca juga: 10 Dokumen Penting Pemberkasan NIP PPPK

Hal yang sama terjadi pada SMP, dengan pengurangan jam sekolah pada tahun 2022 untuk kurikulum baru.Kurang dari 3 JP dan banyak pelajaran yang dikurangi jam belajarnya.

Beberapa alternatif untuk mengurangi pembelajaran tatap muka telah dialihkan ke kegiatan pembelajaran berbasis proyek. Jadi jika jumlah jam mengajar sama dengan kurikulum 2013.

Tentu saja, undang-undang ini berlaku untuk guru bersertifikat 24 jam seminggu, dan kita semua tahu bahwa guru bersertifikat harus menyelesaikan kursus 24 jam agar valid. Beberapa daerah juga menetapkan standar 24 jam untuk simulasi.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal PPPK 2021 Lengkap dengan Kisi-Kisi dan Pembahasan

Bagaimana dampaknya? Sertifikat Guru dan Tunjangan Tamsil pada Kurikulum 2022?

Penerapan kurikulum 2022 tentunya akan mengubah aturan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Tamsil guru.

Dikutip dari Standar Kurikulum dan Badan Pengkajian Kurikulum 21 November 2021 tentang Kebijakan Kurikulum untuk Membantu Pemulihan Pembelajaran. Ada implikasi untuk perubahan dan pengurangan, yaitu:

Jam mengajar dan tunjangan profesi

Jam mengajar beberapa mata pelajaran kelompok umum alokasi beban mengajarnya tetap dan diberikan beban tambahan dalam mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang, seperti menjadi koordinator projek penguatan profil Pelajar Pancasila.

Baca juga: PPPK Guru Tahap 3 Dimulai Bulan Ini. Berikut Kriteria, Ketentuan Daftar dan 3 Kategori Passing Grade

Namun, dalam implementasi kurikulum prototipe, jam mengajar dan tunjangan profesi dengan struktur perubahan mata pelajaran dan kurikulum tidak mempengaruhi guru, dan semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi selama menggunakan kurikulum 2013 akan tetap diterima.

Sehingga, sekolah Penggerak yang menerapkan kurikulum baru pada tahun 2022 masih akan menerima tunjangan profesi, meskipun waktu tatap muka akan dikurangi dan tidak akan memenuhi 24 jam seperti biasanya. Dengan kata lain, sistem segera mengakui bahwa guru adalah 24 jam sehari dalam kurikulum baru ini.

Disebutkan pula dalam keputusan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Program Sekolah Penggerak Nomor 371/M/2021 tentang Beban Kerja Guru. “Dalam hal masih terdapat guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per- minggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru tersebut diakui 24 jam tatap muka per-minggu jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu”.

Note: Silahkan bergabung di Grup Bantu Guru untuk mendapatkan informasi-informasi terkini terkait dunia pendidikan seperti perangkat ajar guru dan siswa, info PPPK & CPNS, beasiswa dan pelatihan guru, berita pendidikan, dan info penting lainnya. Terima kasih

Grup Telagram klik DISINI  
Fanspage klik DISINI